Awesome Image

SEKILAS TENTANG ASET DI MUSEUM ADIYAWARMAN

Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Aset adalah sumber
daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social
dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non
keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri
dari aset bergerak dan tidak bergerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni
kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Di Museum
Adityawarman pada saat ini aset bergerak yaitu kendaraan dinas roda dua ada
satu unit pengadaan 2015. Yang digunakan untuk kelancaran aktivitas kantor.
Sedangkan aset tak bergerak atau tetap yakni tanah, bangunan museum.
Dimana tanah yang ditempati museum Adityawarman statusnya hak pakai
yang bersumber dari 2 bagian yaitu tanah pemerintah Kota Padang dan Tanah
Kejaksaan Agung RI. Tanah kota padang tersebut yaitu Lapangan Tugu dan
Taman Melati untuk dijadikan kompleks museum yang fungsinya sebagai
taman tidak dihilangkan. Dengan kata lain taman tersebut tetap terbuka untuk
masyarakat. Ini tercantum dalam surat perihal Persetujuan pemakaian
Lapangan tugu dan Taman Melati di Jl. Diponegoro Padang, tanggal 29 April
1978 dari Wali kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang, saat itu dipimpin
oleh Bapak Drs. Hasan Basri Durin, sedangkan tanah milik Kejaksaan Agung
RI ini juga statusnya hak pakai yang dijelaskan dalam sertifikatnya diterbitkan
pada tahun 1982.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 tahun 2007,tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset yang bergerak
seperti yang ada di Museum Adityawarman yaitu kendaraan roda dua
termasuk katagori KIB B (Mesin dan Peralatan), yang lainnya yang katagori
KIB B yaitu peralatan operasional kantor seperti Lemari arsip, meja, kursi,
komputer, printer, proyektor/Infokus, Laptop, camera dan lain-lain,

sedangkan Aset tetap seperti Tanah termasuk katagori KIB A (Tanah), dan
Bangunan Termasuk katagori KIB C (Gedung dan Bangunan). Yang sedikit
berbeda aset Kantor Museum dari kantor instansi lain adalah barang koleksi.
Koleksi ini merupakan aset museum juga. Koleksi ini diperoleh melalui ganti
rugi, dan sumbangan dari masyarakat. Jadi Koleksi tersebut aset museum
yang masuk katagori KIB B (Aset Tetap Lainnya). Dimana Koleksi itu adalah
inti daripada suatu museum karena tanpa koleksi museum tak akan berarti.
Karena itu museum wajib mengumpulkan koleksinya. Cara mengumpulkan
koleksi ini telah diatur menurut sistem dan metode tertentu.
( RATNA).